Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil menangkap 2 tersangka pelaku Curanmor (Pencurian Sepeda Motor) hanya beberapa jam setelah kejadian dan kedua penjahat kunci “T” ini ditangkap pada Minggu malam (2/8/2020) kemarin saat akan menjual motor curiannya diwilayah Desa Suka Ramai, KecamatanTapung Hulu,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau.
Kedua tersangka kasus curanmor yang diringkus Polsek Tapung ini adalah JU alias KL (44) warga Desa Pahitan Dalam Kecamatan Tapung Hulu, dan FA alias FJ (27) warga Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi BM-3466-ZAA dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat Warna Merah Putih tanpa dilengkapi Nomor Polisi.

Kejadian ini bermula pada Minggu (2/8 /2020) sekira pukul 15.30 Wib dan saat itu korban saudara Sutikno warga Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung berangkat k kebun, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BH-3692-CV untuk menggembalakan ternak kambingnya.
Sesampai di kebun Sutikno memarkir sepeda motor disamping pondoknya dan setelah itu ia menggembalakan kambingnya sejauh 1 Km dari lokasi pondok tersebut.
Saat kembali sekira pukul 17.00 Wib dirinya tak melihat lagi motornya yang diparkir disamping pondok tadi.
Korban berusaha mencari sepeda motor miliknya tersebut disekitar lokasi namun tidak menemukannya dan atas kejadian itu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Tidak berapa lama setelah menerima laporan dari korban dan unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa ada seorang pria inisial KL yang menawarkan sepeda motor Honda Beat kepada seseorang dengan harga Rp 3 juta serta diketahui juga bahwa pelaku akan bertransaksi di KM 65 Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu.
Atas informasi itu Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 20.30 wib Tim tiba dilokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi dan tersangka mengakui bahwa sepeda motor yang akan dijual itu merupakan motor yang dicuri di Desa Sungsi Agung beberapa jam sebelumnya, selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku curanmor tersebut , Kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Dari hasil pengujian urine terhadap tersangka dan keduanya positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa mereka juga sebagai pengguna narkoba serta kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono