Seorang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Desa Sei Pinang Tambang

649 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, rabu tengah malam (26/8/2020) di Jalan Lintas Bangkinang – Pekanbaru wilayah Desa Sei Pinang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EK (48) warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru ( Riau).

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti( BB) 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,90 gram, sebuah plastik kresek warna hitam, 1 Unit Hp Merek Samsung dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega warna hitam nopol BM-6275-KW.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 23.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Lintas Bangkinang – Pekanbaru, tepatnya di Dusun I Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial EK warga Kota Pekanbaru.

Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening didalam saku jaket yang dipakai tersangka serta selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar ,AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Daren bahwa hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai pengguna narkoba.

” Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dimana yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

BACA JUGA :   Dapur Umum Polres Kampar Sajikan 350 Nasi Kotak untuk Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen + three =