365 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 orang pengedar Shabu di Wilayah Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dimana kedua pelaku ditangkap di 2 TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) pada jumat siang (28/8/2020).
Penangkapan pertama sekitar pukul 12.00 wib terhadap tersangka RF di perkebunan sawit Dusun Sungai Siantan Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri dan dari tersangka RF ini didapati barang bukti ( BB) 10 paket kecil shabu siap edar seberat 1,90 gram.
Kemudian sekira pukul 14.00 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pelaku narkoba lainnya yaitu KH alias B di wilayah Dusun Sungai Gemuruh Desa Kuntu dan dari tersangka KH ditemukan 1 paket shabu seberat 0,30 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan didapat keterangan dari tersangka RF bahwa narkotika yang ada padanya berasal dari seorang pengedar inisial DN warga desa setempat.
Selanjutnya Tim langsung menuju rumah DN di Dusun Simpang Tiga Desa Kuntu serta melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan saat penggerebekan ternyata DN tidak berada dirumah, namun tim menemukan 2 paket shabu seberat 0,31 gram dimana saat DN telah ditetapkan sebagai DPO terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasatres Narkoba , AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba di Desa Kuntu tersebut dan disampaikan Daren bahwa dari pengecekan urine tersangka hasilnya Positif Methamphetamine yang mengindikasikan mereka sebagai pemakai narkoba.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan keduanya akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono