Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Kampung Godang Bangkinang

343 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus pelaku narkotika dan kali ini seorang pengedar shabu diciduk diwilayah Kampung Godang, Kecamatan Bangkinang,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, rabu dinihari (2/9/2020).

Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah WA alias AG (25) warga Desa Sipungguk Kecamatan Salo dimana dari pelaku didapati barang bukti ( BB) 2 paket narkotika jenis shabu seberat 1,03 gram, 1 unit Hp merk Asus yang digunakan pelaku serta sejumlah peralatan penggunaan shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu dinihari (2/9/2020) sekira pukul 00.10 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun Kampung Godang Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan target yaitu WA alias AG di Dusun Kampung Godang.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok seberat 1,03 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar ,SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Daren bahwa dari pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai pemakai narkoba jenis shabu.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampa dimana yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Cabuli Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Tapung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 + 3 =