![]()
Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengamankan seorang pelaku narkoba di wilayah Dusun Penyasawan Desa Rumbio , Selasa malam (8/9/2020).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AM alias M (34) warga Penyasawan Desa Rumbio ,Kecamatan Kampar,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti( BB) 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong untuk pengisap shabu, sepotong kaca pirex dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (8/9/2020) sekira pukul 21.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Dusun Penyesawan Desa Rumbio.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan Tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku narkoba yaitu AM alias M.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta beberapa peralatan penggunaan shabu, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid ,SIK melalui Kasatres Narkoba ,AKP Daren Maysar ,SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikannya sebagai pengguna narkoba.
” Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono




