Polsek Tapung Hilir Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Kota Garo, Ditemukan 28 Paket Shabu Siap Edar

485 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap 2 pelaku narkoba pada Jumat dinihari (25/9/2020) di KM 24 Jalan Lintas Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau dengan ditemukannya 28 paket narkotika jenis shabu siap edar seberat 7,59 gram.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JU alias LA (37) warga Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir dan DS alias DK (25) warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 28 paket narkotika jenis shabu seberat 7,59 gram, 2 unit Hp merk Nokia, 1 unit mobil Suzuki Ignis warna putih, sebuah mancis model senpi revolver, uang tunai sebesar Rp 6 juta, sebuah tas merk Collagen dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (25/9/2020) sekira pukul 03.00 wib, saat itu anggota Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di KM 24 jalan lintas Kota Garo Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir, AKP Asep Rahmat, SH, SIK perintahkan Kanit Reskrim, Ipda Hendro Wahyudi beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai dilokasi Tim menemukan sebuah mobil merk Suzuki Ignis warna putih sedang parkir dipinggir jalan tepat didepan warung saudara Gondrong karena mencurigakan maka Tim kemudian mencari pengemudinya.

Beberapa saat kemudian petugas menemukan seorang pria yang mengaku sebagai pengemudinya dan selanjutnya petugas menggeledah mobil tersebut serta ditemukan sebuah kotak rokok merk gudang garam berisi narkotika jenis shabu.

Saat ditanya siapa pemilik shabu tersebut dimana pengemudi mobil tersebut mengatakan bahwa pemiliknya 2 orang kawannya yang sedang berada didalam kamar warung dan atas informasi itu petugas langsung mengamankan 1 orang lagi yang diduga pelaku dari dalam kamar warung.

BACA JUGA :   Usai Upacara HUT TNI ke-75, Kapolres Kampar Didampingi PJU Polres Serahkan Kue Ulang Tahun kepada Dandim 0313/ KPR

Setelah dilakukan penggeledahan kembali ditemukan sebuah kotak kosmetik merk collagen berisi beberapa paket narkotika jenis shabu.

Pada saat bersamaan seorang seorang rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan petugas berupaya mengejarnya namun yang bersangkutan berhasil lolos dari pengejaran petugas, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hilir, AKP Asep Rahmat, SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba tersebut dan disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Amphetamine serta Methamphetamine.

” Kedua tersangka beserta barang bukti( BB) telah diamankan di Polsek Tapung Hilir dan mereka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × five =