![]()
Kampar,reportaseindonesia.id | Satgas Pemburu Teking Covid-19 Kabupaten Kampar terus Lakukan Penertiban terhadap para pelanggar protokol kesehatan dimana tim gabungan ini bergerak siang dan malam dengan mendatangi fasiltas umum serta tempat-tempat keramaian dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Terpantau pada Minggu malam (27/9/2020), Satgas Pemburu Teking Covid-19 Kabupaten Kampar dipimpin Kabid Kedaruratan BPBD Kampar , Nasri Roza didampingi, AKP Masrial dan Iptu Khairil, SH dari Polres Kampar melakukan Operasi Justisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan di Kota Bangkinang.
Operasi Justisi tersebut melibatkan 39 personel gabungan yang terdiri dari personel Polres Kampar sebanyak 8 orang, anggota Kodim 0313/ KPR 8 orang, Satpol PP Kampar 10 orang, BPBD Kampar 5 orang, Dishub Kampar 8 orang.
Mereka menyasar tempat-tempat keramaian yang ada dalam Kota Bangkinang untuk menertibkan para pelanggar protokol kesehatan dan tempat-tempat yang didatangi antara lain kawasan pasar bawah Bangkinang, Kafe-kafe serta kawasan Taman Kota Bangkinang yang sering menjadi tempat berkumpulnya masyarakat pada malam hari.
Ada sekitar 35 orang warga masyarakat terjaring oleh tim gabungan karena kedapatan sedang tidak menggunakan masker dan terhadap mereka diberikan sanksi teguran tertulis serta sanksi kerja sosial seperti memungut sampah.
Beberapa diantaranya juga diberikan sanksi untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Selain itu petugas juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir agar tidak tertular Covid-19 dan kegiatan berakhir jelang tengah malam serta berlangsung dengan aman, lancar.
Saat dikonfirmasi kepada Tim Gabungan ini melalui , Iptu Khairil, SH dari Polres Kampar yang mendampingi Ketua Tim Nasri Rosa dari BPBD Kampar disampaikannya bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Kampar nomor 44 tahun 2020 dalam rangka pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
” Kita berharap Operasi Justisi oleh Tim Gabungan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah atau menghentikan penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah Kabupaten Kampar, ungkapnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono




