![]()
Kampar,reportaseindonesia.id |Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar tangkap 2 orang pelaku narkoba bersama 9 paket shabu siap edar diwilayah Desa Parit Baru ,Kecamatan Tambang,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, Rabu Sore (30/8/2020) kemarin.
Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias S (34) warga Desa Parit Baru Tambang dan AN alias PR (28) warga Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Bersama kedua pelaku juga diamankan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2.39 Gram, 8 lembar plastik bening, sepotong kaca pirex, sebuah bong, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (30/9/2020) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu diwilayah Dusun III Padang Raja Desa Parit Baru Kecamatan Tambang.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sesampai dilokasi Tim menemukan target 2 orang pria yaitu SU serta AN dan berusaha mengamankannya.
Saat akan ditangkap kedua tersangka ini sempat melarikan diri dengan cara terjun ke Sungai Kampar untuk menyeberang dimana mereka sempat tenggelam dan beruntung Tim berhasil mengamankannya sekaligus membawanya ke Puskesmas untuk pertolongan medis.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dibawah pohon sawit serta 7 paket shabu lainnya pada sepeda motor Honda Beat milik tersangka SU.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar , SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
” Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan keduanya akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor :Hargono




