Cabuli Anak Gadis Dibawah Umur, Pemuda Ini Diamankan Polsek Tapung

Loading

Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pemuda karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur dan pelakunya DI (20) warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, ditangkap pada Sabtu (16/10/2020).

Penangkapan tersangka DI tersebut atas laporan dari ibu korban ke Polsek Tapung karena terduga pelaku telah mencabuli anak gadisnya yang masih berusia 11 tahun.

Peristiwa itu berawal pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 18.00 wib, saat itu korban saudari F (11) yang masih masih duduk dibangku kelas 6 SD ini dijemput oleh temannya DI menggunakan sepeda motor dan setelah itu mereka berangkat menuju arah Flamboyan.

Mereka kemudian menuju lapangan bola kaki Akasia XIII Desa Gading Sari dan selanjutnya mereka duduk-duduk sambil ngobrol dibangku besi yang ada diareal lapangan bola kaki .

Beberapa saat kemudian pelaku DI mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri namun ditolak oleh korban dan pelaku yang sudah dirasuki nafsu bejat ini langsung menarik tangan kanan korban serta membuka paksa pakaian korban hingga sampai lutut, setelah itu pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim diatas bangku yang dialas dengan jaket pelaku.

Atas kejadian yang dialaminya itu korban tidak terima dan memberitahukan peristiwa ini kepada ibunya dan kemudian korban bersama ibunya melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan atas kejadian tersebut dan setelah terpenuhi 2 alat bukti maka keesokan harinya dilakukan pencarian terhadap pelaku.

Tim berhasil menangkap tersangka DI saat berada di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :   3 Ruko Terbakar Dipasar Danau Bingkuang Tidak Ada Korban Jiwa, Namun Kerugian Mencapai Rp 1 M

Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan anak gadis dibawah umur tersebut dan disampaikan Marno bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *