Seorang Pengedar Shabu di Desa Penyasawan Diringkus Polsek Kampar

Loading

Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Kampar ringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu diwilayah Desa Penyasawan pada Senin pagi (26/10/2020).

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah JH (33) warga Desa Penyasawan , Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Provinsi Riau .

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan 1 set alat hisap shabu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Senin (26/10/2020), saat itu Kanit Reskrim Polsek Kampar ,IPTU Darman Siswanto, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba disalah satu rumah di Dusun Pontianak Desa Penyasawan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar, AKP Tri Budianto ,SH, SIK, perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 08.00 wib Tim tiba dilokasi melihat target sedang berdiri didepan rumahnya.

Petugas langsung mendekati dan mengamankan terduga pelaku serta kemudian melakukan penggeledahan terhadapnya.

Usai melakukan penggeledahan badan dilanjutkan penggeladahan dirumah pelaku dan ditemukan barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis shabu diatas lemari televisi yang berada diruang tengah, selain itu ditemukan 1 set bong atau alat hisap shabu di samping rumahnya.

Setelah diinterogasi, tersangka JH mengakui bahwa 3 paket kecil shabu tersebut adalah miliknya dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar ,AKP Tri Budianto, SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

BACA JUGA :   Pelaku Pencabulan Adik Ipar yang Masih Dibawah Umur, Dibekuk Reskrim Polres Kampar

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *