![]()
Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap 2 orang pengedar Narkotika di 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Wilayah Sungai Pagar , Kecamatan Kampar Kiri Hilir,Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Senin (2/11/2020)kemarin.
Penangkapan pertama sekira pukul 17.30 wib, terhadap tersangka GU alias TM (36) yang diciduk saat berada dirumahnya yang berlokasi di Lingkungan Pamatang Lamo Kelurahan Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Dari tersangka TM tersebut ditemukan barang bukti (BB) 8 paket narkotika jenis shabu seberat 2,53 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan didapat keterangan bahwa narkotika yang ada pada tersangka TM ini berasal dari DV alias AN (37), yang beralamat di Lingkungan Darussalam Kelurahan Sungai Pagar.

Hanya berselang setengah jam tepatnya pukul 18.00 Wib, petugas kembali mengamankan tersangka DV alias AN dirumahnya dan kemudian dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa 3 paket Shabu seberat 4,90 gram, daun ganja kering sebanyak 3,42 gram, Pil Extacy sebanyak 30 butir dan Pil Happy Five sebanyak 70 butir serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk uang tunai sebesar Rp 6 juta yang diduga dari hasil transaksi Narkoba.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid ,SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine terhadap kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Sumber :Humas Polres Kampar
Editor : Hargono




