Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Batu Bersurat

Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, Senin sore (10/8/2020).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ES alias ED (35) warga kelurahan Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu seberat 2,49 gram, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya serta 1 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (10/8/2020) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Riau- Sumbar wilayah Desa Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan Tim berhasil mengamankan target seorang pria inisial ES alias ED.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening didalam kotak rokok gudang garam serta sejumlah barang bukti lainnya dimana pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid ,SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Daren bahwa dari dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa tersangka ini selain mengedarkan narkoba juga pemakai barang haram tersebut.

” Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

BACA JUGA :   Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Tangkap Salahsatu Pelaku Begal Jambret

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 1 =