Polres Kampar Tetapkan 2 Tersangka Pengancaman Kepada Pekerja Proyek Jalan Tol di Kampar

2,889 kali dilihat, 10 kali dilihat hari ini

Kampar,repoetaseindonesia.id | Dua dari enam orang terduga pelaku pengrusakan serta pengancaman kepada Karyawan PT. HKI yang tengah mengerjakan proyek pembangunan Jalan Tol di wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Kampar sejak Rabu (18/11/2020).

Kedua tersangka yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah SS alias T (43) warga Payung Sekaki Pekanbaru dan AS alias S (27) warga Jalan Fajar Ujung Kota Pekanbaru.

Ekspos penangkapan dan penahanan kedua tersangka pengancaman serta pengrusakan di lokasi proyek pembangunan jalan tol wilayah Kabupaten Kampar ini dilakukan pada Rabu malam (18/11/2020) yang dipimpin Waka Polres Kampar ,Kompol Ricky Ricardo ,SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Bery Juana Putra , SIK dan KBO Satreskrim, Ipda Ismadi.

Saat Ekspos ungkap kasus tersebut juga dihadirkan kedua tersangka dan barang bukti berupa sebuah senjata tajam , 2 unit Hp yang digelar diruang data Polres Kampar.

Dijelaskan Waka Polres Kampar bahwa peristiwa ini berawal pada Senin (2/11/2020) sekira pukul 13.00 Wib di Kantor PT. HKI Desa Bukit Teratai ,Kecamatan Rumbio Jaya dan saat itu datang sejumlah orang yang mengatasnamakan dari F. SPBPU yang dipimpin oleh tersangka SS alias T.

Mereka meminta pekerjaan di PT. HKI yang tengah mengerjakan proyek pembangunan jalan tol, kemudian SS bersama temannya menutup akses jalan dan memaksa masuk ke kantor PT. HKI untuk menemui kepala proyek yang saat itu sedang tidak berada ditempat.

Satpam PT. HKI berusaha menghalangi mereka masuk kantor namun SS serta rekannya tetap memaksa dan bahkan memukul Satpam ini pada pipi kirinya dimana SS juga melakukan pengrusakan pada pintu kantor PT. HKI.

BACA JUGA :   Kapolres Kampar Pimpin Apel Konsolidasi Pelaksanaan PSBB Kabupaten Kampar

Atas kejadian tersebut Humas PT. HKI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk pengusutannya.

Menindak lanjuti laporan tersebut dilakukan pengejaran terhadap para pelaku oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar yang dibackup Resmob Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Riau dan Tim gabungan ini berhasil mengamankan 6 orang yaitu SS bersama rekan-rekannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke-6 orang tersebut, akhirnya 2 orang diantaranya yaitu SS alias T dan AS alias S ditetapkan sebagai tersangka serta langsung ditahan di Polres Kampar.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra, SIK pada kesempatan ekspos tersebut menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 351 jo pasal 335 Jo pasal 55 dan 56 KUHP, jelasnya.

Sumber :Humas Polres Kampar

Editor :Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 1 =