Polsek Tapung Hilir Amankan Tersangka Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur

Loading

Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan seorang pria sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur. Tersangka kasus pencabulan ini adalah SA (Lk 31) yang beralamat di Perumahan PT. Siwangi Desa Sekijang Tapung Hilir, SA ditangkap dirumahnya , Senin malam (23/11/2020).

Penangkapan SA ini atas laporan Rahmat selaku orang tua korban, karena pelaku telah melarikan dan mencabuli anak gadisnya yang masih dibawah umur.

Peristiwa ini berawal pada Senin (9/11/2020) sekira pukul 21.00 Wib, saat itu anak Pelapor inisial L (Pr 17) pergi ke Ujung Batu bersama temannya Koneng dan Rindi dimana mereka tidak pulang selama 3 hari.

Kemudian pelapor menanyakan kepada Sutris selaku orang tua Koneng kenapa anak-anak mereka belum pulang dan Sutris menyampaikan bahwa anak-anak tersebut pergi kerumah Uwaknya Koneng di Ujung Batu, Kabupaten Rohul.

Keesokan harinya Selasa (10/11/2020), Koneng dan Rindi pulang ke rumahnya namun anak pelapor tidak ikut bersamanya, lalu pelapor menanyakan kepada Koneng serta Rindi Kenapa L anaknya tidak pulang sementara mereka berdua pulang.

Disampaikan oleh Rindi bahwa L tidak pulang karena takut dimarahi, lalu Pelapor mengatakan kepada Rindi dan Koneng apabila anak pelapor tidak pulang mereka harus bertanggung jawabendengar hal itu Koneng dan Rindi ketakutan.

Keesokan harinya Rabu (11/11/2020), pelapor didatangi oleh Sutris selaku orang tua dari Koneng dan menyampaikan informasi bahwa anak pelapor berada didaerah Flamboyan Kecamatan Tapung.

Atas informasi itu Sutris langsung mencari anaknya sesuai petunjuk Sutris, sesampai di Flamboyan akhirnya pelapor menemukan anaknya dan membawanya pulang kerumah.

Keesokan harinya pelapor menanyakan alasan kenapa anaknya itu tidak pulang, lalu dijawab oleh anaknya (korban) bahwa dia takut karena saat ini tengah hamil akibat perbuatan SA, atas kejadian tersebut Rahmat selaku orang tua korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir.

BACA JUGA :   Kapolda Riau Ajak Warga Perangi Narkoba Saat Tinjau TKP Pengungkapan 24 Kg Shabu

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan setelah didapat bukti permulaan yang cukup ,lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka SA dirumahnya pada Senin malam (23/11/2020).

Kapolsek Tapung Hilir, Iptu Aprinaldi, SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendro Wahyudi ,SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Hendro bahwa tersangka SA telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Sumber :Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *