3 Tersangka Diciduk Resnarkoba Polres Kampar disebuah Pondok di Desa Tanjung Koto Kampar Hulu

Loading

Kampar, reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali beraksi, dimana kali ini 3 Pelaku Narkoba Diciduk disebuah pondok dekat kandang ayam tepatnya berada di Dusun V Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu,Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu siang (25/15/2020) kemarin.

Diketahui, Ke-3 pelaku Narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian tersebut adalah MF alias M (33) warga Payung Sekaki Kota Pekanbaru, AP alias DT (32) warga Dusun I Desa Tabing Koto Kampar Hulu dan AS alias FII (47) warga Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota.

Sejumlah barang bukti ditemukan petugas dari para tersangka itu antara lain, 1 paket shabu seberat 2,24 gram, 1 butir pil Ekstasi, sejumlah peralatan penggunaan Shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Rabu siang (25/11/2020), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika di Dusun V Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba ,AKP Daren Maysar ,SH perintahkan KBO Resnarkoba, IPTU Novris H. Simanjuntak ,MH bersam Tim Opsnal Resnarkoba mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 15.30 wib Tim tiba dilokasi dan mendapati target 3 orang pria berada disebuah pondok dekat kandang ayam diwilayah Dusun V Desa Tanjung Koto Kampar Hulu dan langsung mengamankannya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) 1 paket narkotika jenis shabu seberat 2,24 gram, 1 butir Pil Ekstasi , sejumlah peralatan penggunaan shabu dan para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar ,SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine ke-3 tersangka hasilnya Positif Methamphetamine.

BACA JUGA :   Jelang Puasa, Polres Kampar Gelar Patroli Gabungan Berskala Besar Bersama TNI, Dishub dan Pol PP

“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor :Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *