Diduga Sebagai Pengedar Narkoba Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambang

Loading

Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tambang amankan seorang pria paroh baya yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu serta daun ganja kering dan pelaku ditangkap pada Jumat dinihari (27/11/2020) di Jalan Suka Mulya Perumahan Tarai Gading Desa Tarai Bangun , KecamatanTambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian tersebut adalah DI alias IAN (55) warga Dusun IV Tarab Mulia Desa Tarai Bangun ,Kecamatan Tambang , Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti (BB) 36 paket kecil narkotika jenis shabu dan 2 bungkus kertas ukuran kecil berisi daun ganja kering, sebuah bong sebagai alat hisap shabu , beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya serta sebuah HP merk Samsung yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus itu berawal pada Kamis malam (27/11/2020), saat itu anggota Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di Perumahan Tarai Gading Desa Tarai Bangun yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang, IPTU M. Harris Syaputra ,STK, SIK perintahkan Kanit Reskrim, IPDA Melvin Sinaga, SH mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada Jum’at dinihari (27/11/2020) sekira pukul 01.00 wib, Tim melakukan penggerebekan dirumah tersangka IAN di Perumahan Tarai Gading serta berhasil mengamankannya dan petugas kemudian melakukan penggeledahan.

Dirumah tersangka tersebut ditemukan barang bukti narkotika berupa 36 paket kecil shabu, 2 bungkus kecil daun ganja kering siap edar dan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya lalu membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tambang.

Kapolsek Tambang ,IPTU M. Harris Syaputra, STK, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan Urine tersangka hasilnya Positif Methamphetamine.

BACA JUGA :   20 KK Warga Desa Pulau Gadang Terima Bansos Dari Polres Kampar Jelang Hari Bhayangkara ke-74

” Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Sumber :Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *