![]()
Kampar, reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap tersangka kasus Penganiayaan setelah buron hampir 6 bulan, pelakunya IL (44) warga Desa Kotagaro ,Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini ditangkap pada Senin siang (7/12/2020).
Penangkapan IL atas laporan dari korbannya saudara Aladin (29) warga Desa Kotagaro yang mengalami penganiayaan oleh tersangka IL pada Jumat siang (12/6/2020) dibelakang Warung Bakso Jakarta diwilayah Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Peristiwa tersebut berawal pada Jumat siang (12/6/2020) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu korban dalam perjalanan pulang dari warung untuk membeli rokok dengan mengendarai sepeda motor.
Ketika melintas dibelakang Warung Bakso Jakarta di wilayah Desa Kota Garo korban dihentikan oleh terlapor, kemudian secara tiba-tiba tersangka IL membacok korban dengan parang yang dibawa pelaku sebanyak 7 kali yang mengenai lengan kanan serta punggung korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian lengan dan punggung serta mengalami sakit dibagian kepalanya, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir lakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan memintakan visum terhadap korban serta melakukan upaya pencarian terhadap pelakunya.
Pada Senin siang (7/12/2020) dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Desa Kota Garo dan atas informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir, IPTU Aprinaldi, SH perintahkan Kanit Reskrim , IPDA Hendro Wahyudi , SH bersama Tim Opsnal Polsek untuk menangkap pelaku penganiayaan tersebut.
Tim akhirnya berhasil menangkap tersangka IL saat berada dibelakang rumahnya dan kemudian tersangka dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tapung Hilir ,IPTU Aprinaldi, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan tersebut dan disampaikannya bahwa tersangka beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono




