Grebek Rumah Kost di Kota Bangkinang, Polisi Amankan 1 Tersangka Dengan BB 15 Paket Shabu

775 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

 

Kampar, reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah rumah Kost di Jalan A. Rahman Saleh Gang Ikhlas Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Selasa dinihari (8/12/2020).

Dari hasil penggerebakan tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka yaitu SH alias IP (34) warga Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar dan tersangka juga merupakan DPO kasus Narkoba dari Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti (BB) 15 paket Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening seberat 4,16 Gram, sebuah bong, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hp serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus itu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Selasa (8/12/2020) sekira pukul 03.00 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendampingi Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang sedang meyelidiki keberadaan seorang DPO kasus narkoba yang berdomisili di Kota Bangkinang.

Didapat informasi bahwa DPO ini berada disalah satu rumah Kost yang terletak di Jalan A. Rahman Saleh Gang Ikhlas Kecamatan Bangkinang Kota dan atas informasi itu Tim kemudian mendatangi tempat kost tersebut serta berhasil mengamankannya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan ditempat kost tersebut dan petugas menemukan 15 paket narkotika jenis shabu seberat 4,16 gram, beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui narkotika itu adalah miliknya dan kemudian tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas tersebut dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid , SIK melalui Kasatres Narkoba , AKP Daren Maysar ,SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya Positif Methamphetamine.

BACA JUGA :   Dua Orang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × 4 =