Polres Kampar Musnahkan BB 125 Gram Shabu dan 1 Kg Lebih Daun Ganja Kering

547 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

 

Kampar, reportaseindonesia.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan daun ganja kering, pada Rabu siang (27/01/2021) sekira pukul 10.30 Wib bertempat diteras depan Mapolres Kampar.

Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, SIK dengan didampingi Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH dan Kaur Bin Ops Resnarkoba, IPTU Novris H. Simanjuntak, MH.

Juga hadir Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, Sri Madona Rasdi, SH, Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang, M. Jamal, SH, Kalakhar BNK Kampar, H. Abdul Kadir, MH, Kasat Tahti , Ipda Alreflus, Penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti tersebut.

Kapolres Kampar diawal sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Perwakilan Stakeholder terkait dan para tamu undangan yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika itu.

Selanjutnya disampaikan Kapolres Kampar bahwa pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagai bentuk komitmen Jajaran Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Kampar.

Pemberantasan narkoba perlu kepedulian dari semua elemen untuk bersinergi dalam mencegah serta menanggulanginya guna menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba, ujar Kapolres.

Selanjutnya pembacaan kronologi ungkap kasus oleh Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar ,SH disampaikan Daren bahwa narkotika yang dimusnahkan ini terdiri dari Daun Ganja Kering seberat 1.033,35 gram serta Shabu seberat 125,35 gram.

Narkotika yang akan dimusnahkan itu berasal dari 3 kasus yang diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar dengan 4 tersangka, yaitu RV alias RIA (36) warga Pesisir Selatan Sumbar, RE alias IMUL (36) dan FA alias FADIL (27) warga Aliantan Kecamatan Kabun Rohul serta FR alias FIRMAN (25) warga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

BACA JUGA :   Penyidik Tetapkan Ketua dan Seorang Anggota FPI Kota Pekanbaru Sebagai Tersangka

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika, dimana untuk narkotika jenis shabu seberat 125,35 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ketanah. Sementara narkotika jenis daun ganja kering seberat 1.033,35 gram dimusnahkan dengan cara dibakar didalam tong / drum.

Usai pemusnahan barang bukti narkotika itu dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kapolres Kampar serta para saksi yang hadir termasuk para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika itu berakhir pada pukul 11.15 Wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − 6 =