HUKUM  

LPSK Apresiasi Keberhasilan Kejari Depok Mengajukan Pembayaran Uang Restitusi

Depok,reportaseindonesia.id | Kejaksaan Negeri Depok mendapat apresiasi dari Wakil Ketua LPSK terkait keberhasilan dalam memasukan permohonan pembayaran uang restitusi dalam tuntutannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, S.H., M.Si didampingi Staf Kejaksaan Negeri Depok telah menyerahkan pembayaran uang Restitusi dalam kasus tindak pidana perlindungan anak pada hari Senin (29/11/2021), atas nama Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai.

Dalam penyerahan uang restitusi tersebut, turut dihadiri juga oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr.(iur) Antonius PS Wibowo, SH., MH, Penasehat Hukum dari 2 (dua) anak korban, dan orang tua anak.

Pembayaran uang restitusi tersebut diberikan kepada 2 (dua) orang tua dari anak korban, dengan total senilai Rp. 18.044.639,- sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Martinus Marbun alias Kaka Ai terbukti melakukan pencabulan dan dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka ai telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 200.000.000, dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang restitusi kepada korban dengan total Rp. 18.044.639,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, S.H., M.Si.

Putusan pembayaran uang restitusi ini di kabulkan oleh Hakim karena dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut permohonan restitusi yang mana besaran nominal restitusi berdasarkan perhitungan dari LPSK.

Selanjutnya, terkait dengan penyerahan uang restitusi tersebut, Wakil Ketua LPSK hadir langsung dalam penyerahan uang Restitusi kepada 2 (dua) orang tua dari korban.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua LPSK mengapresiasi atas keberhasilan Kejaksaan Negeri Depok dalam memasukan permohonan pembayaran uang restitusi dalam tuntutannya.

BACA JUGA :   Wujud Kepedulian, Petugas Gabungan Polres Metro Depok Berbagi 

“Pembayaran uang restitusi ini untuk wilayah Jawa Barat baru Kejaksaan Negeri Depok yang mengajukan dalam tuntutannya dan berhasil di eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua LPSK Dr. (iur) Antonius PS Wibowo, SH., MH.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Depok juga menyampaikan adanya trend peningkatan perkara dengan korban anak dikota Depok pada beberapa bulan ini.

Berdasarkan data pada tahun 2021 terdapat total 43 SPDP dengan korban anak selanjutnya 22 SPDP tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penuntutan.

Kejaksaan selain melakukan penindakan, juga menyampaikan kepada seluruh stakeholder untuk dapat bersama-sama melakukan berbagai upaya dalam pencegahan tindak pidana dengan korban anak.

“Dalam beberapa waktu lalu setelah melihat statistik terjadi kenaikan terkait perkara dengan korban anak maka melalui bidang intelijen Kejari Depok telah melakukan upaya penerangan dan penyuluhan hukum khususnya terkait dengan masalah perlindungan anak,” ujar Kajari Depok. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − seven =