HUKUM  

Praktisi Hukum Andi Tatang Berikan Pencerahan Hukum Soal ITE

833 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Depok,reportaseindonesia.id|Melihat deras dan masifnya ITE serta pengaruhnya di dunia pendidikan siswa dan guru SMA dan SMK GDS (Ghama D’Leader School) mendapatkan pencerahan hukum, Rabu (10/8/2022).

Praktisi Hukum, Tatang tampil sebagai narasumber dalam pencerahan hukum tentang Deras dan Masifnya ITE serta Pengaruhnya terhadap Dunia Pendidikan di Al Azhari Tribune, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo.

Direktur GDS, H. Acep Azhari mengutarakan pencerahan hukum ini dimaksudkan memberikan pemahaman kepada siswa mengenai internet dan medsos sehat.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa di era digitalisasi saat ini, siswa sudah sangat akrab dengan internet dan medsos. Agar terhindar dari dampak negatif internet dan medsos karena adanya jerat UU ITE, perlu diberikan pencerahan hukum,” ungkap H. Acep.

Karena itu, katanya lagi, pihak GDS mengundang praktisi hukum untuk memberikan pencerahan agar bisa menggunakan internet dan medsos secara bijak.

“Peserta sangat antusias dengan adanya penyuluhan hukum ini karena sangat bermanfaat dan menambah pemahaman tentang ITE, yang sering terjadi menjerat para pengguna akibat ketidaktahuan tentang UU ITE tersebut,” tuturnya.

Sementara, Tatang selalu narasumber mengutarakan banyak pengguna internet atau medsos terjerat UU ITE akibat tidak memahami dan tidak bijak dalam penggunaannya.

“Kerap kali pengguna internet dan medsos meluapkan emosinya dan menjelekkan hingga memfitnah orang lain, sehingga menimbulkan orang yang dituju tidak terima. Imbasnya, pihak yang merasa dirugikan melakukan tindakan hukum berupa pelaporan ke polisi,” katanya.

Sangat disayangkan, katanya lagi, akibat tindakan emosi sesaat harus berujung pada aspek hukum.

“Itulah yang harus dihindari. Tindakan yang perlu dilakukan adalah pencegahan dan bijak bermedsos,” tuturnya.

Selain itu, Tatang mengingatkan dalam penggunaan internet harus memperhatikan informasi yang berupa fakta atau hoax. Jangan sampai saat memosting atau membagikan informasi justru adalah berita hoax.

BACA JUGA :   Menjadi yang Terbaik Dari Lima Kabupaten/Kota, Depok Diganjar WTP 12 Kali Beruntun

“Pastikan sumber informasi dari mana, bisa dipercaya atau tidak. Kalau hoax, hindari jangan sampai termakan dan membagikan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − eleven =