1,992 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok, reportase Indonesia.id – Sidang gugatan PMH sengketa lahan berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, dengan agenda mendengarkan saksi ahli.
Nana Sutisna selalu ahli waris bersama kuasa hukumnya menggugat empat pihak sekaligus terkait dengan penyalahgunaan sertifikat tanah milik ayahnya, Otong bin Lasim yang di agunkan di Bank BTN Cabang Cawang, Jakarta Timur.
Ditemui seusai persidangan, Nana mengatakan proses gugatannya telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dengan agenda sidang keterangan saksi ahli.

“Surat itu SHM No 4843, sertifikat milik orang tua saya. Inti dari gugatan saya sertifikat itu digadaikan tanpa sepengetahuan orangtua saya. Jadi digunakan oleh pihak lain untuk pencairan suatu kredit yang dimana kredit itu saya tidak tahu itu untuk apa,” ujar Nana, Selasa (16/08/2022).
Lebih lanjut, Nana Sutisna menyebutkan luas lahan milikinya mencapai satu hektar lebih atau 10.033 meter persegi.
“Kami telah mengajukan gugatan sejak Febuari, luas tanah orang tua saya seluas 10.033 meter persegi, “jelasnya.
Di tempat yang sama kuasa hukum ahli waris, Abdul Gofar menguraikan, tindakan yang dilakukan pihak tergugat adalah perbuatan melawan hukum sehingga pihaknya membawa kasus itu masuk ke meja hijau.
“Yang mana pemilik objek jaminan tidak pernah mengetahui bahkan memberikan kuasa kepada siapapun, nah disitu jelas,” ungkap Abdul Gofar
Pimpinan Depok Law Firm itu juga menjelaskan, salah satu alat bukti kuat yang dimiliki pihaknya sebagai bahan dalam persidangan adalah sebuah dokumen yang tidak dibubuhi tanda tangan pemilik lahan.
“Persidangan selama ini dengan alat bukti yang ada, belum ada tanda tangan dari pemilik objek yaitu saudara almarhum Haji Otong,” ujar Gofar.
Saksi ahli persidangan, Dr. Udin Marsudin, SH mengungkapkan, dirinya menyampaikan poin-poin mendasar yang harus dipenuhi dalam proses pengadaian SHM tersebut. Misalnya, dokumen dan prosedur yang harus dilakukan.
“Sebenarnya itu adalah hal-hal yang harus ada dalam konteks kredit, alat itu harus dibuat didepan notaris gitu ya, harus hadir, harus tanda tangan, syaratnya juga harus terpenuhi, kalau tidak terpenuhi maka akta tersebut batal demi hukum, itu sih sebetulnya esensinya,” jelasnya.
Untuk diketahui, gugatan Nana Sutisna yang dikuasakan kepada Depok Law Firm pimpinan Abdul Gofar ini terdaftar dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2022/PN.Dpk, dengan pihak tergugat diantaranya Bank BTN Cabang Cawang Jakarta Timur sebagai Tergugat I, PT.KAYORI TISKI JAYA beralamat di Sumber Jaya Tambun Selatan, Bekasi sebagai Tergugat II.
“Selain itu ada PT. Kurnia Propertindo Sejahtera sebagai Tergugat III, serta Mochammad Bernhard, SH, M.Kn sebagai Tergugat IV,” pungkas Abdul.