HUKUM  

Terbukti Palsukan Surat, Yossi Rosada Divonis Pidana Penjara

Loading

Depok, reportaseindonesia.id |Sidang putusan tindak pidana pemalsuan surat digelar di Ruang III PN Depok dengan terdakwa Yossi Rosada Soegeng, Rabu (31/8/2022).

Dalam sidang tersebut, Yossi Rosada Soegeng dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP oleh Majelis Hakim yang di Ketuai Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Divo Ardianto dan Fausi

“Terdakwa Yossi terbukti bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian,” kata Nugraha.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yossi Rosada Soegeng pidana penjara selama tiga bulan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan,” tegas Nugraha.

Sementara itu, menyikapi putusan tersebut Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM selaku pemilik saat ini dari tahun 2009 (mantan istri Alm. Moch Made Kapuskodal Ops Polwil Bogor, tahun 2004 ) mengatakan dirinya berharap kejahatan seperti ini semoga terbongkar semua

“Sebenarnya kalau melihat pasal 263 ayat 2 KUHP ancaman hukuman maksimal 6 tahun, mungkin karena ada pertimbangan usia divonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan, ” ujar Dewi.

Dhewi berharap sebagai masyarakat dirinya hanya menginginkan keadilan “Saya mendapat tanah itu boleh beli nebus di bank BNI. Saya hanya bisa berdoa mohon kepada Allah supaya ini cepat terbongkar semua. Kami juga melaporkan ke Satgas mafia tanah terkait permasalahan tanah kami, ” pungkasnya.

BACA JUGA :   Kasasi Yossi Ditolak Mahkamah Agung, BPN Bogor Diminta Batalkan Sertipikat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *