HUKUM  

Kejari Depok Lelang Barang Rampasan Negara dengan Sistem Close Bidding

726 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Depok, reportaseindonesia.id | Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajiban, Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Depok dalam pemeliharaan, pemusnahan dan penyelesaian mengadakan lelang barang rampasan negara yang akan dilaksanakan tanggal 20 Maret 2023.

Barang-barang rampasan tersebut akan dilelang melalui KPKNL dengan sistem close bidding yang dapat diikuti peserta lelang di website lelang.go.id

Kasi BB Kejari Depok Muhammad Adib Adam, SH mengatakan yang melakukan pelelangan adalah kita melalui kantor KPKNL Bogor jadi barang-barang yang sudah barang rampasan negara yang sudah dinilai oleh KPKNL

“Kita ajukan ke KPKNL untuk di lelang, ini bagian dari penyelesaian terhadap barang rampasan negara. Untuk proses lelangnya ini dari hasil penilaian kita ajukan ke KPKNL untuk proses yang kemudian dari KPKNL akan mengumumkan atau melalui sarananya di website lelang.go.id, “ujar Adib saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (17/03/2023)

Jadi, lanjut Adib, kalau ada yang mau ikut lelang bisa lihat dahulu dii situsnya KPKNL di lelang.go.id karena ini online ini program KPKNL.

” Jadi proses lelangnya itu yang kita ajukan adalah close bidding ini maksudnya adalah bagi peminat yang sudah mengajukan atau memberikan DP itu akan diberikan Account untuk menjadi peserta lelang. Peserta lelang ini akan menawar barang rampasan negara itu pastinya di atas 3 limit terendah yang tertera di website tersebut, ” jelasnya.

Peserta lelang ini tidak bisa melihat penawaran dari peserta yang lain itu disebut close bidding tertutup di websitenya lelang.co.id

Mungkin selanjutnya kita akan melakukan Open Bidding biar penawarannya tuh bersaing jadi bisa harganya bisa lebih tinggi nanti untuk selanjutnya kemarin kita sudah terlanjur pakai close bidding, untuk penjualan langsung penjualan langsung ini kita dasarnya adalah PMK 145 kemudian Perja nomor 10 Tahun 2019,” terangnya.

BACA JUGA :   Sidang Pencurian Kabel PT. Telkom, Keterangan Saksi Pihak JPU Berbeda dengan BAP

Selain lelang, lanjut Adib, Kejaksaan diberikan kewenangan untuk melakukan penjualan langsung untuk barang rampasan negara yang nilainya itu di bawah 35 juta dan ada pengecualian juga kalau itu kendaraan bermotor yang memiliki kepemilikan yang lengkap tetap harus memilih lelang

“Untuk yang tanggal 21 yang kita lakukan penjualan langsung, barang-barang ini semuanya tidak ada bukti kepemilikan seperti motor surat-suratnya tidak ada. Dari kita mengeluarkan surat peraturan kejaksaan itu kita mengeluarkan berita acara penjualan langsung dasarnya tadi di PMK 145 dan Perja 10 Tahun 2019 kita ada dasarnya. Berita acara tersebut Kepolisian belum menerbitkan Peraturan Kapolri terkait ada metode selain lelang yaitu penjual langsung yang resmi yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga untuk proses pengurusan kendaraan ini belum terakomodir oleh kepolisian tapi secara legalitas resmi adanya di PMK 145 Tahun 2021 sama di Perja Nomor 10 Tahun 2019,” imbuhnya.

Jadi kutipan teks adalah Surat Terakhir ini diajukan untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor jadi yang lama itu dihapuskan, yang baru nanti akan keluar surat kepemilikan yang baru dasarnya adalah risalah. Jadi kalau lelang itu Insyaallah enggak jadi masalah karena ada di Perkapnya.

“Harapan saya dengan proses jalan ini Kejaksaan Negeri Depok ini mendapatkan PNBP pendapatan negara bukan pajak yang tinggi karena barang-barang yang kita lelang ini kondisinya bagus semua kita pelihara baik itu mesinnya bodinya kita pelihara dengan baik harapannya peserta lelang ini dapat menawar yang lebih tinggi karena kondisi barang-barang di kita ini bagus-bagus untuk yang prosesnya jadi negara mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi lah harapannya seperti itu. Kalau untuk Kejaksaan Negeri Depok target PNBP kita ini di tahun 2023 minimal 2 miliar, “pungkasnya. (Agus) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 13 =