Depok, reportaseindonesia.id | DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok menggelar diskusi publik memperingati hari kebebasan pers dunia 2023 dengan mengambil tema pers dan kebebasan bersuara.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kamsul Hasan selaku pakar dari Dewan Pers, Pengacara Andi Tatang Supriyadi serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan ini, pengacara Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL. selaku salah satu narasumber mengatakan, kegiatan ini menjadi tambahan semangat buat teman-teman media terus berkarya dengan menuliskan berita-berita sesuai dengan fakta sehingga masyarakat bisa membaca berita bukan hanya sekedar opini atau hoax

“Buat teman-teman media dengan hari kebebasan pers ini menjadi tolak ukur keberhasilan kita memberitakan sebuah fakta peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat, ” ujar Tatang saat ditemui awak media, Kamis (08/06/2023)
Lebih lanjut, Pengacara yang juga menjadi dosen di beberapa universitas ini menjelaskan, pandangan saya secara pribadi terkait kegiatan ini luar biasa. Dengan memberikan pemahaman-pemahaman terkait masalah aturan undang-undang sangat bermanfaat buat teman-teman media
“Media bisa membuat berita yang hitam membuat berita yang negatif atau yang positif untuk mengkondisikan Kota Depok. Tentunya, menjadi tugas para jurnalis untuk menyajikan berita-berita yang sifatnya objektif jangan memberitakan tentang hitamnya, tapi lebih kepada memberitakan tentang positifnya. Kalau bicara tentang negatif diperbolehkan kalaupun memang teman-teman media mempunyai data harus didukung dengan bukti-bukti fakta-fakta untuk disajikan agar supaya masyarakat tahu, ” jelasnya.
“Pesan saya kepada teman-teman media tetap berkarya, tetap menulis berita-berita yang aktual tapi jangan lupa bahwa ada rambu-rambu yang mengatur tentang undang-undang pers, undang-undang ITE dan KUHP. Jangan sampai kita menulis berita yang berita tersebut hanya sekedar opini atau hoax yang mengakibatkan teman-teman media terjerat kasus pidana, “pungkasnya.
Ditempat yang sama, Heri Budiman selaku Sekjen DPP SWI menuturkan melihat perkembangan eksklusif dirinya menilai bahwa Sekber Wartawan Indonesia itu sendiri justru dari Depok dan kemudian dalam perjalanannya sejak itu menjadi dewan pimpinan daerah
” Jadi saya pikir ini menjadi satu kegiatan yang positif meski dengan tema yang cukup berat. Untuk teman-teman pada level yang paling sangat gampang kita lakukan adalah kita patuh saja kepada pasal 5 ayat 1 kemudian pasal 7 ayat 2 undang-undang pers karena ketika itu di sana terkonfirmasi berita yang berimbang ada kode etik jurnalis kalau itu kita laksanakan saya pikir akan ada mengurangi pengekangan secara oknum, “tandasnya. (agus)