HUKUM  

Diduga Ada Mark Up Dalam Pengadaan  Studio Audio di Dinas Pendidikan Kota Depok

1,918 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Depok, reportaseindonesia.id|Diduga ada kejanggalan dalam pengadaan studio audio di Dinas Pendidikan kota Depok, LSM Gelombang angkat bicara.

Sebelumnya, Pemerintah kota Depok melalui Dinas Pendidikan kota Depok telah menyediakan dana senilai Rp. 41.438.814.400,- untuk kebutuhan Belanja Modal Tahun Anggaran (TA) 2023.

Dari total anggaran tersebut, salah satunya digunakan untuk paket pekerjaan belanja modal peralatan Studio Audio (Interactive Display) dengan spesifikasi pekerjaan yakni Horion 86” M3A Intractive Flat Panel sebanyak 21 unit.

LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok telah menemukan kejanggalan pada proses pengadaan alat tersebut, yang mana dari data di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada Dinas Pendidikan kota Depok, pekerjaan belanja modal peralatan Studio Audio (Interactive Display) tercatat dengan kode RUP 43357699 yang bersumber dari APBD kota Depok TA 2023 dengan pagu anggaran senilai Rp. 3.042.207.000,-

Menurut Ketua Bidang Investigasi LSM Gelombang Depok, Fiqih Nurshalat, proses pengadaan alat itu dilakukan dengan metode e-purchasing, dimana dari hasil penelurusan pihaknya di laman lpse.depok.go.id ditemukan fakta kejanggalan pada kolom Paket Pemilihan dengan kode paket PEP-42304-3890221 telah terjadi perubahan nilai paket pekerjaan, yang awalnya nilai pagu Rp. 3.042.207.000,- menjadi nilai Pagu dan HPS Rp. 3.024.000.000,- serta nilai kontrak sebesar Rp. 3.024.000.000,- dan tanpa tertera nama pihak pemenang penyedia barang.

“Kejanggalan lain adalah adanya dugaan praktek Mark Up dengan menyalahi atau melanggar spesifikasi barang yang telah ditetapkan dalam kegiatan pengadaan alat tersebut,” ungkap Fiqih

Fiqih menjelaskan pihaknya telah mengajukan surat kepada Dinas Pendidikan kota Depok untuk mempertanyakan tentang kejanggalan proses kegiatan pengadaan peralatan itu pada tanggal 22 November 2023.

BACA JUGA :   Masuki Tahap II, Polsek Tambang Serahkan Tersangka Pembakaran Lahan ke Pihak Kejaksaan

Pihak dinas pendidikan kota Depok sendiri akhirnya menyampaikan surat jawaban kepada LSM Gelombang Depok dengan surat bernomor: 073/103’57/XII/2023 tertanggal 8 Desember 2023.

Pada surat jawaban resmi yang ditandatangani langsung oleh kepala dinas pendidikan kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd, MM ini dijelaskan jumlah pagu untuk pengadaan alat tersebut adalah Rp. 3.042.207.000 untuk pembelian sebanyak 21 unit dengan harga satuan dalam pagu senilai Rp. 144.867.000,-

Dijelaskan pula dalam surat untuk proses pengadaan alat tersebut dengan metode e-purchesing dimana harga satuan di e-catalog LKPP adalah Rp. 152.000.000 dengan merk Spc, dimana setelah dilakukan negosisasi harga satuan menjadi Rp. 144.867.000 sehingga pada kontraknya adalah 21 unit x Rp. 144.867.000 = Rp. 3.042.207.000.

Menurut Fiqih, penjelasan Kepala Dinas Pendidikan kota Depok melalui suratnya jelas terdapat kejanggalan, yang pertama soal nilai kontrak yang disebut sebesar Rp. 3.042.207.000,- padahal tertera jelas di laman lpse.depok.go.id bahwa nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 3.024.000.000,-

“Jadi ada kejanggalan nilai harga satuan barang yang disebutkan dinas dalam suratnya, jika faktanya nilai kontrak adalah Rp. 3.024.000.000 untuk kebutuhan alat sebanyak 21 unit, angkanya jelas gak masuk,” ujarnya

Kejanggalan kedua ungkap Fiqih adalah perihal spesifikasi pekerjaan dimana spesifikasi yang diminta adalah merk Horion 86” M3A Intractive Flat Panel sebanyak 21 Unit, namun pihak Dinas Pendidikan menyebut dalam surat jawabannya adalah merk SPc.

“Aneh kan, yang diminta merk Horion, terus kenapa yang dikirim merk SPC, harganya saja sudah pasti beda. Apalagi info yang kami dapat dari Vendor bahwa merk Spc dengan type M3A sudah tidak ada di e-katalog, ini kan mengada-ada. Jelas ada yang coba dikaburkan dan ditutupi oleh Dinas,” tegas Fiqih

BACA JUGA :   Praktisi Hukum Andi Tatang Berikan Pencerahan Hukum Soal ITE

Berdasarkan fakta kejanggalan tersebut, LSM Gelombang Depok akan segera melayangkan surat laporan pengaduan kepada pihak aparat penegak hukum agar segera mengusut proses pengadaan peralatan Studio Audio (Interactive Display) pada dinas pendidikan kota Depok yang sarat dengan kejanggalan dan pelanggaran tersebut.

“bukti-bukti awal sudah kami miliki termasuk surat resmi yang telah disdik sampaikan, kami tinggal melengkapi data pengiriman barang ke pihak sekolah. Insyaa Allah dalam minggu ini kita sudah layangkan surat laporannya,” pungkas Fiqih.  (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × one =