Depok, reportaseindonesia.id | Sebuah putusan Pengadilan Negeri Depok dalam kasus sengketa tanah seluas 351 M2 di Jalan Siliwangi, Depok, Pancoran Mas, menuai sorotan tajam.
Putusan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pdt.G/2023/PN. Dpk yang memenangkan pihak penggugat dan mewajibkan tergugat membayar ganti rugi 1 Miliar rupiah ini dianggap cacat formil dan mencederai hak konstitusional tergugat.
Yunus, Kuasa Hukum Tergugat, menyatakan bahwa gugatan dalam perkara ini cacat formil karena tidak mencantumkan alamat yang benar, sehingga proses pemanggilan tergugat tidak sah. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa tergugat tidak pernah menerima surat panggilan dari pengadilan.
“Kami menduga ada kelalaian dari pihak pengadilan dalam melakukan proses pemanggilan. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, namun kami akan menempuh upaya hukum luar biasa, termasuk melaporkan hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial,” tegas Yunus, Selasa (28/04/2024).
Di sisi lain, Andi Tatang Supriyadi, perwakilan tergugat lainnya, menambahkan bahwa mereka juga mempertanyakan keabsahan pemeriksaan setempat (descente) yang dilakukan oleh pengadilan. Pihak tergugat dan tetangga sekitar mengaku tidak pernah melihat atau menerima pemberitahuan terkait descante tersebut.
“Kita sudah mendaftarkan upaya Hukum luar biasa yaitu Peninjaun Kembali ( PK ) dan kami juga akan mengadukan Hakim yang menangani dan menyidangkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial, ” tandas Andi.
Awak media mencoba mengkonfirmasi pihak PN Depok dengan mendatangi PTSP untuk meminta ijin bertemu humas atau Kepala PN Depok, namun yang bersangkutan sedang diluar kota.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat Depok, khususnya terkait dengan keabsahan proses hukum dan perlindungan hak warga negara. Diharapkan dengan upaya hukum yang ditempuh oleh tergugat, keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak mereka terlindungi. (Agus)