HUKUM  

Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 1 Miliar Berujung Praperadilan, Pemohon: “Ada Apa dengan Polres Metro Depok?”

Depok, reportaseindonesia.id|Isyam Satrio, melalui kuasa hukumnya Bayu Saputra & Associates, mengajukan praperadilan melawan Polres Metro Depok terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1 miliar.

“Ada apa dengan Polres Metro Depok?” tanya Bayu mempertanyakan kinerja Polres Metro Depok yang mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus kliennya.

Kronologi Kasus dan SP3 yang Dianggap Janggal

Pada 17 Maret 2023, Isyam melaporkan kasus penipuan dan penggelapan oleh terlapor berinisial AB ke Polres Metro Depok. Terlapor diduga menggelapkan dua sepeda trek, satu sepeda Brampton, dan satu jam tangan Hublot Biru senilai total Rp 1 miliar.

Meskipun 13 saksi dan satu ahli telah dimintai keterangan, serta gelar perkara di Polda Metro Jaya menunjukkan adanya tindak pidana penggelapan, Polres Metro Depok menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.

“Bahkan saran Pak Kapolres Depok untuk RJ (Restorative Justice) pun tidak terlaksana karena terlapor menolak,” jelas Bayu.

Isyam Satrio tidak tinggal diam dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Depok. Ia berharap praperadilannya dikabulkan, SP3 Polres Metro Depok dibatalkan, dan penyidikan kasusnya dilanjutkan.

Juru Bicara PN Depok, Ahmad Adib, membenarkan adanya sidang praperadilan antara Isyam Satrio dan Polres Metro Depok. Sidang tersebut masih berlangsung dan hasilnya masih ditunggu.

Praperadilan ini menjadi bukti bahwa Isyam Satrio tidak akan menyerah dalam mencari keadilan. Publik pun menantikan hasil sidang praperadilan untuk melihat apakah Polres Metro Depok benar-benar telah bertindak sesuai hukum. (Agus) 

BACA JUGA :   Satpas SIM Pasar Segar Sukmajaya Gelar Vaksinasi AstraZeneca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *