HUKUM  

Wali Kota Depok Dinyatakan Bersalah oleh Bawaslu

Depok,reportaseindonesia.id|Dugaan kampanye Wali Kota Depok yang dilaporkan Ketua Aliansi Advokat Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi sudah diputuskan Bawaslu, Sabtu (12/10/2024).

Dalam hasil status laporan bawaslu menyatakan bahwa Walikota Depok, Mohammad Idris terbukti melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan.

Terkait pelaporan pidana, Bawaslu menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan Wali Kota Depok tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Menanggapi putusan dari Bawaslu, Andi Tatang Supriyadi selaku pelapor mengatakan, Walikota terbukti memelanggar Undang-undang no. 10 tahun 2016

“Walikota Depok terbukti melakukan Pelanggaran Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, “ujar Tatang, Minggu (13/10/2024).

Terkait keputusan yang menyangkut unsur pidana, Tatang menyerahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada Bawaslu Kota Depok

“Berkaitan unsur pidana, terbukti apa tidaknya itu memjadi kewenangan dari Bawaslu. Kita sudah melaporkan tentang Pilkada Pasal 70 ayat 2 dan Pasal 71 ayat 1 juncto pasal pasal 188 tentang pidananya. Kalau secara administrasi terbukti karena Walikota kampanye diluar dari jadwal cuti sesuai dengan pasal 70 ayat 2 tentang Undang-undang Pilkada, “jelasnya. (Agus) 

BACA JUGA :   Barisan Pemuda Depok (BPD) Dorong IBH menjadi Wali Kota Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *