905 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id | Terkait gugatan yang dilayangkan Tim penggugat perihal dugaan adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah dalam hal ini SMA dan SMK Negeri di Kota Depok selaku pihak tergugat, Kepala MKKS SMA dan SMK memenuhi panggilan sidang pertama di Pengadilan Negeri Kota Depok. Senin (15/07/2019)
Sidang yang di pimpin oleh 3 hakim berlangsung singkat dengan agenda memberikan penjelasan terkait mediasi antara kedua belah pihak yaitu pemohon dan tergugat.
Saat ditemui reportaseindonesia.id Ketua MKKS SMA Umar Mpd di dampingi Rohmatul Kholil Ketua MKKS SMK Negeri Kota Depok mengatakan Dana bantuan BOS yang kita terima waktu itu untuk SMA Rp. 3.600.00 setelah itu beralih ke provinsi tinggal Rp. 1.400.000 itu hanya bantuan dari pemerintah pusat saja yang kita terima sedangkan kebutuhan murid didik banyak meliputi SPP, ekskul dan lain sebagainya
“Banyak hal yang tidak bisa dilakukan sekolah terkait prestasi siswa dengan dana yang mepet seperti itu, Oleh karena itu seluruh Kepala Sekolah se Kota Depok melakukan pungutan yang acuannya PP 48 Tahun 2008 dimana disana di salah satu pasal 50 berbunyi bahwa biaya pendidikan itu ditanggung jawab oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. “ujar Umar
Lebih lanjut Umar menambahkan kami melakukan ini supaya masyarakat terlibat langsung masyarakat dalam artian ini adalah orang tua siswa itu sendiri, sehingga sekolah melakukan Permendikbud nomor 74 tahun 2016 itu sebagai acuan juga terkait komite, sedangkan disini kita dituduh seolah olah dana kurangnya hanya sekian namun meminta pungutannya lebih dari itu sehingga selama 2 tahun itu kami dituduh mengumpulkan dana sebanyak 36 Miliar sedangkan merka tidak tahu berapa yang kita bebaskan biaya dan berapa banyak yang kita berikan keringanan.” imbuhnya
Priadi salah satu orang tua siswa waktu di temui reportaseindonesia.id menyampaikan bahwa sumbangan itu tidak di wajibkan.
” Masalah sumbangan penyelenggaraan pendidikan itu tidak wajib bang, anak saya sekolah disana tidak membayar.” ujar priadi
Bacthiar Simanjuntak sebagai ketua LSM Nusantara Education Watch Services (NEWS) menyampaikan sejak alih kelola tahun 2017 pemerintah daerah mencabut subsidi dana untuk pendidikan SMA dan SMK Negeri.
” Pendidikan itu tidak lepas dari biaya pendidikan, apabila biaya itu minim makan akan sulit untuk berjalan normal. Maka PP 48 tahun 2008 tentang pembiayaan pendidikan diberlakukan untuk mengatasi pembiayaan pendidikan “ujar Bachtiar
Lebih lanjut Bachtiar menambahkan, hal ini dilakukan di seluruh Indonesia, sebagai contoh Provinsi Jawa Timur Gurbenur Jawa Timur baru melakukan pendidikan gratis untuk SMA/K negeri pada tahun ajaran baru 2019 Jawa Barat merencanakan pembiayaan pendidikan gratis mulai tahun ajaran baru 2020 yang artinya pelaksanaan PP 48 Tahun 2008 itu berlaku di seluruh SMA dan SMK Negeri di seluruh Indonesia. “pungkasnya.
Sidang gugatan saat ini dalam tahap mediasi sampai dengan 60 hari kedepan, pemohon mengajukan tiga tuntutan tentang pengembalian dana 36 Miliar ke orang tua siswa, pengembaliannya melalui LSM supaya LSM yang mengembalikannya ke orang tua siswa, dan meminta pengadilan menyita seluruh kekayaan dari pihak yang tergugat. (agus)