HUKUM  

Karena Menyerang Hakim Di PN Jakarta Pusat Seorang Pengacara Kini Jadi Tersangka

356 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini


Jakarta,reportaseindonesia.id | Seorang pengacara dengan inisial nama D, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan, Jumat (19/7/2019).

Kabid Humas Kombes Pol Argo menjelaskan kalau pemeriksaan terhadap pengacara D ini akan dilakukan di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Jumat siang ini. Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Sebelumnya diketahui, Hakim Ketua Sunarso dan Anggota Hakim Duta Baskara diserang oleh pengacara D di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Penyerangan terjadi di tengah hakim membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Kasus penyerangan ini terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00.

“Kejadian tersebut bermula saat majelis hakim melakukan pembacaan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya sudah mengarah petitum gugatan ditolak sehingga kuasa pihak TW selaku penggugat inisial D berdiri dari kursinya,” ungkap Kombes Pol Argo kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Menurut Kabid Humas, usai berdiri dari kursi D melangkah ke depan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusannya. Ia kemudian menyerang majelis hakim dengan ikat pinggang.

“Sempat mengenai ketua majelis hakim, Bapak HS, di bagian jidat. Juga sempat mengenai hakim anggota 1, yakni DB. Setelah itu, D diamankan (pihak keamanan),” jelas Kombes Pol Argo (agus)

BACA JUGA :   Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi Sediakan Konsultasi Gratis, Baik Secara Online maupun Offline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − eleven =