Polda Metro Jaya Behasil Tangkap Sindikat Jaringan Narkoba Malaysia, Batam, Jakarta

Loading

Jakarta,reportaseindonesia.id | Penyidik Subdit I Narkoba, Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya berhasil meringkus delapan orang tersangka narkoba jaringan internasional Malaysia-Batam-Jakarta. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 10 kg narkoba jenis shabu yang diselundupkan didalam sepatu.

Dalam penangkapan itu diketahui kalau dari delapan pelaku 4 tersangka diamankan di Jakarta dan 4 lainnya ditangkap di Batam.

Mereka dibekuk petugas sejak 9 Agustus sampai 21 Agustus 2019.

Kedelapan tersangka yang dibekuk adalah RUD, ZUL, WAN, LIS, TK BUS, dan JOEL.

Petugas kini masih memburu 4 orang lainnya yang identitasnya sudah diketahui berinsial YAN, BUL, UR dan HIM.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, jaringan yang diungkap ini berawal dari masuknya informasi masyarakat yang diterima petugaa pada awal Agustus 2019 yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di Hotel Ayuda, Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua tersangka yakni RUD dan ZUL di hotel itu pada 9 Agustus. Dari tangan mereka didapat sabu dalam satu kantong seberat 350 gram dan dalam satu plastik klip, seberat 92 gram,” kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/9/2019).

Menurut Argo, para pelaku mencoba menyelj dupkan shabu lewat sepatu merk Nike dan Hitec.

“Ternyata mereka ini membawa sabu dengan diletakkan di dalam sepatu itu yang kemudian dipakai sepatunya,” jelas Argo.

Argo melanjutkan, para pelaku menumpang n kapal laut dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

“Keduanya atas perintah tersangka WAN yang ada di Batam. Kemudian tim ke Batam dan berhasil membekuk WAN di Tanjung Uma, di Batam,” ungkap Argo.

BACA JUGA :   TNI-SAF Tuntaskan Latihan Posko Penanggulangan Terorisme Wilayah Perbatasan

Argo mengatakan, kalau sabu yang dibawa RUD dan ZUL dari Batam dengan dimasukkan dalam sepatu sebanyak 1,5 Kg.

“Sementara yang kami sita dari hotel di Tanjung Priok hanya sekitar 500 gram. Ternyata yang 1 kg sabu sudah diserahkan RUD dan ZUL ke LIS saat tiba di Jakarta,” tegas Argo.

Dari penangkapan itu, Argo mengungkapkan, petugas melakukan pengembangan dengan meringkus tersangka berinisial LIS di rumah kontrakan di Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur; pada 10 Agustus 2019.

“Di sana kita dapati 1 kg sabu yang sudah dipecah menjadi 49 paket dalam plastik klip sedang, dan siap diedarkan,” terang Argo.

Dari hasil pemeriksaan, Argo mengatakan, pelaku berinsial LIS mengaku disuruh tersangka TK dan TK atas instruksi MIN.

“Tersangka TK akhirnya kita amankan di kediamannya di Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” ungkap Argo.

Sedangkan, tersangka berinisial TK ditegaskan Argo, mengaku disuruh MIN yang berhasil dibekuk petugas di Jalan Ki Mas Laeng Katomas, Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Dari keterangan dan pendalaman para tersangka dibekuk tersangka BUS di Batam yang berperan membuka rekening pesanan sabu tersangka lainnya.

Penyidik kembali melakukan pengembangan dengan membekuk JOEL yang merupakan lapisan teratas dari 8 tersangka ini di kediamannya di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

“Setelah dilakukan pendalaman atas JOEL ini, kami dapati 8 kg sabu dari rumah yang baru dibeli tersangka di Dreamland Park Blok G No. 5 Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Sabu disimpan di plafon rumah,” pungkas Argo.

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak menambahkan dari delapan tersangka ini, dibagi 3 kelompok dalam modus operandinya dalam satu jaringan.

Kelompok satu adalah.RUD, ZUL dan WAN. Kemudian kelompok dua adalah LIS, TK dan MIN, serta kelompok tiga adalah BUS, dan JOEL.

BACA JUGA :   KJK Taruna AAL 2019 Dan Satgas Pelayaran Duta Bangsa Tiba di Korea

“Dalam jaringan ini ada 4 orang DPO yang masih diburu oleh tim kami dilapangan. Mereka adalah YAN, BUL, UR dan HIM,” kata Calvijn.

Keempat orang yang buron katanya adalah pengendali saat beberapa para tersangka bertemu untuk bertransaksi narkoba.

“Semua narkoba ini berasal dari HIM yang diduga di dapat dari Malaysia. Untuk lapisan teratas dari tersangka yang kami bekuk atau di bawah HIM adalah JOEL,” kata Calvijn.

Akibatnya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat
(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar hingga Rp10 Miliar. (agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *