HUKUM  

Inspektorat Kampar Berhasil Mengembalikan Temuan Dana Desa Sebesar Rp 3,1 Miliar

Loading

Kampar,reportaseindonesia.id |Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) serentak yang diikuti oleh 54 desa se- Kabupaten Kampar memberikan dampak positif bagi penyelesaian temuan Inspektorat disetiap desa yang melaksanakan Pilkades.

Hal ini disebabkan oleh salah satu syarat yang tertuang didalam Perbub
No 54 Tahun 2019 adalah Bacalon ( Bakal Calon)dar Mantan Kades ataupun Kades Petahana harus mendapatkan surat bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Kampar.

Kepala Inspektorat Kampar Muhammad membeberkan bahwa dari ada 53 Bacalon Kades petahana dan mantan kepala desa yang mengurus surat bebas temuan ke Inspektorat Kampar yang berhasil mengembalikan temuan dana desa sebesar Rp. 3,1 Miliar.

“Fantastis, dari 53 calon incumbent dan mantan Kades ada pengembalian dana 3,1 Miliar rupiah. Dari dana tersebut dikembalikan ke KAS daerah sebanyak 85 juta, ke kas desa sebesar  2 Miliar 16 juta rupiah dan 1 miliar lebih masuk ke Kas Negara melalui Pajak PPH serta PPN dengan Total sebesar Rp. 3,1 Miliar,beber Muhammad saat dijumpai diruang kerjanya, Senin (4/11/2019).

Selain itu Muhammad juga mengingatkan kepada para Balon Kades yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur BUMDes di desanya agar menyelesaikan laporan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban)nya terlebih dahulu serta ini wajib dilakukan Direktur BUMDes agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, sambungnya.

Ditegaskannya, Dana BUMDes bukanlah dana yang harus dihabiskan begitu saja dan ini dibuatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat serta harus dipertanggung jawabkan. Uang yang masuk BUMDes kemana digunakan dan untuk apa.

“Kita tak ingin nanti setelah jadi Kades hal ini menjadi temuan dan berurusan dengan hukum,” pungkasnya.

Penulis : Hargono / Man

BACA JUGA :   Unit Reskrim Polsek Tapung Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Bencah Kelubi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *