1,483 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id | Dalam rangka mewakili warga Komplek IPTN Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Kota Depok mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Depok terkait dugaan perkara perbuatan melawan hukum. Senin (18/11/2019)
Gugatan yang ditujukan kepada Lurah Harjamukti dan Walikota Depok bukan tanpa alasan, warga Komplek IPTN Kelurahan Harjamukti yang merasa dirugikan dengan adanya pencabutan SK RT 10 RW 03 pasalnya warga harus menanggung masalah baru terkait dengan pencabutan tersebut padahal dari tahun 2010 RT tersebut sudah terbentuk dan tidak ada masalah.
Dihadapan awak media Ketua PBH DPC Peradi Kita Depok Fredi K Simanungkalit,SH.,MH didampingi Sekretaris Andi Tatang Supriyadi, S.E.,S.H,.CPL menyampaikan kami melakukan upaya hukum ini untuk kepentingan para warga RT 10 RW 03 Kelurahan Harjamukti atas dibatalkannya SK RT oleh Lurah Harjamukti
“RT 10 RW 03 yang keberadaannya dari tahun 2010 dibatalkan dan dileburkan di RW 04, warga yang berjumlah 60 Kepala keluarga merasa keberatan karena akan banyak masalah yang akan timbul yang tidak dipertimbangkam pihak Kelurahan walapun sudah disampaikan keberatan dari warga namun tetap dipaksakan,”ujar Fredi.
Dirinya menambahkan, yang jadi pertanyaan kami apa yang menjadi urgensi dengan pembatalan SK RT tersebut
“Pihak Kelurahan tidak memikirkan dampak akibat pencabutan SK seperti warga harus merubah alamat yang di KTP, SIM, Paspor, STNK maupun BPKB belum lagi anak-anak yang sekolah juga ikut kena dampak dengan pencabutan SK tersebut, karena menurut kami keberadaan RT 10 ini sudah sesuai dengan Perda yaitu sudah memiliki warga yang berjumlah lebih dari 40 kepala keluarga,”imbuhnya.
Kami berharap Pemerintah Kota Depok dapat menyikapi dan berperan aktif menyelesaikan permasalahan ini agar tidak membesar,”pungkas Fredi.
Ditempat yang sama Sekretaris PBH DPC Peradi Kota Depok Andi Tatang Sypriyadi S.E.,S.H.,CPL menambahkan, sejauh ini dari warga RT 10 RW 03 kelurahan Harjamukti sudah melakukan upaya keberatan dengan adanya pencabutan SK tersebut
“Disini kami membawa bukti tanda tangan warga sebagai tanda penolakan dengan dibentuknya RT dan RW baru ini. Kami dari DPC Peradi mendampingi warga yang saat ini hak-hak nya dirampas terkait status mereka,”ujar Tatang.
Kami merasa Lurah Harjamukti tidak memikirkan dampak yang di akibatkan dengan adanya pencabutan SK tersebut, warga juga sudah melayangkan surat keberatan kepada Camat dan Walikota pertanggal 02 Agustus 2019 akan tetapi tidak ada respon yang baik dari Camat maupun Walikota,”pungkasnya.
Akibat dicabutnya SK tersebut warga merasa dirugikan dengan harus merubah seluruh data kepemilikan yang mereka miliki. (agus)