Seorang Pengedar Narkoba Didesa Lubuk Sakat Ditangkap Polsek Perhentian Raja

Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja tangkap seorang pengedar Narkotika jenis shabu diwilayah Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, Rabu malam (27/11/2019) kemarin.

Diketahui bahwa pelaku Barkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HE (31) warga Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian.

Bersama pelaku ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 3 unit Hp, sebuah dompet berisi uang tunai sebesar Rp 590 ribu, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (27/11/2019)kemarin sekira pukul 21.00 wib dan saat itu anggota Polsek Perhentian Raja mendapat informasi tentang keberadaan seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Lubuk Sakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja,Iptu Zulfatriano, SH perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai dilokasi petugas melihat seorang yang dicurigai sebagai target dan langsung mengamankannya.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku serta dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket shabu dalam plastik bening dibungkus kertas tisu dan narkotika ini disembunyikan didalam sandaran kepala kursi pangkas.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya dirumah tersangka dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Zulfatriano, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikannya bahwa tersangka HE dan sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir Ringkus 2 Pelaku Narkoba Disebuah Ruko di Desa Simalinyang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 1 =