Seorang Pengedar Shabu Diwilayah Desa Sungai Putih Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung

471 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu diwilayah Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, Rabu sore (25/12/2019).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian itu adalah AD (31) warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Bersama pelaku diamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu berbagai ukuran dengan berat sekitar 12 gram, 3 unit Hp, sebuah dompet kulit warna hitam, uang tunai sebesar Rp 400 ribu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Rabu (25/12/2019) sekira pukul 14.00 wib dan saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga mengedarkan narkotika jenis Shabu diwilayah Desa Sungai Putih yang telah meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno perintahkan Panit 1 Reskrim , Ipda Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Setiba dilokasi tim melihat ada aktifitas yang mencurigakan disebuah rumah serta kemudian dilakukan penggerebekan dan petugas menemukan seorang pria didalam rumah tersebut yang diduga sebagai target lalu langsung diamankan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dibawah pohon sawit samping rumah tersangka.
Barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian Itu dan disampaikan Sumarno bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

BACA JUGA :   Resnarkoba Polres Tangkap Seorang Pelaku Narkoba di Desa Pangkalan Baru Siak Hulu

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 − three =