673 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindonesia.id |Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar tangkap 2 Pengedar Narkotika jenis daun ganja kering di 2 TKP diwilayah Kecamatan Bangkinang,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, Senin malam (6/1/2020).
Kedua tersangka kasus penyalagunaan narkotika yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AD alias PU (31) warga Desa Pulau Lawas dan MR alias RI (23) warga Kelurahan Pulau Kecamatan Bangkinang.
Diketahui bahwa penangkapan pertama sekitar pukul 22.00 wib terhadap tersangka AD alias PU di Dusun Subanglan Desa Binuang dan saat penangkapan itu petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 19 paket daun ganja kering seberat 57, 56 Gram.
Dari hasil interogasi terhadap AD alias PU ini didapat keterangan bahwa narkotika tersebut berasal dari rekannya MR alias RI warga kelurahan Pulau kecamatan Bangkinang.
Tanpa buang waktu petugas langsung memburu MR kerumahnya di Kelurahan Pulau dan sekitar setengah jam kemudian MR berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan dirumah tersangka MR dan kembali ditemukan 1 paket narkotika jenis daun ganja kering dimana menurut pengakuan MR narkotika tersebut didapatnya dari seseorang di Kota Pekanbaru yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Asdisyah Mursid, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu dan disampaikan Asdi bahwa para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono