Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

343 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir tangkap seorang tersangka kasus penggelapan mobil Pick Up diwilayah Pagaran Tapah,Kabupaten Rohul,Provinsi Riau, Sabtu dinihari (8/2/2020).

Tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SL (41) warga Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah ,Kabupaten Rohul.

SL ditangkap atas laporan korbannya Onny Sudarta warga Desa Penghidupan ,Kecamatan Kampar Kiri Tengah karena SL telah menggelapkan mobil milik korban yang dipinjamnya pada Selasa sore (28/3/2018).

Peristiwa tersebut berawal pada Selasa (6/3/2018) sekira pukul 16.00 Wib dan saat itu korban bersama istrinya sedang berada dirumah, kemudian datang tersangka SL meminjam mobil Pick Up merk Suzuki Carry warna hitam Nopol BM-9659-TJ milik korban.

SL menyampaikan alasannya meminjam mobil tersebut untuk mengangkut barang pindahan dan setelah 4 hari dipinjam mobil tersebut tidak pernah dipulangkan serta saat dihubungi HP-nya sudah tidak aktif lagi.

Korban berusaha mencari pelaku namun tidak berhasil menemukannya dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta serta melaporkannya ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Selanjutnya pada hari Jumat (7/2/2020), Kanit Reskrim, IPTU Markus T. Sinaga, SH mendapat informasi bahwa SL sedang berada di Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah ,Kabupaten Rokan Hulu.

Kemudian Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Handono Sujaryanto, S.Sos, MH perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota mencari tersangka SL kewilayah Rokan Hulu.

Pada saat Tim berada di Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah didapat informasi lanjutan bahwa tersangka SL sedang duduk-duduk didepan salah satu rumah, lalu Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka SL dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

BACA JUGA :   Usai Maling Nginap Di Hotel, Pelaku Ditangkap Polsek Perhentian Raja

Kapolsek Kampar Kiri Hilir , AKP Handono Sujaryanto, S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka penggelapan mobil tersebut dan disampaikannya bahwa tersangka SL saat ini sedang menjalani proses penyidikan diPolsek Kampar Kiri Hilir.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari mobil yang dibawa kabur oleh pelaku serta penadahnya dan menurut pengakuan dari SL bahwa mobil tersebut telah dijualnya seharga Rp 7 juta kepada seseorang diwilayah Sumatera Selatan( Sumsel), jelasnya

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 15 =