Cabuli Anak Tirinya, Pria Bejat Ini Diringkus Polsek Perhentian Raja

Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja amankan seorang pria paroh baya yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun.

Diketahui, Pelaku cabul yang diamankan Aparat Kepolisian tersebut adalah HH alias WH (46) yang beralamat di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau.

WH ditangkap pada Kamis sore (13/2/2020) kemarin atas laporan istrinya Suharni dan sebelumnya pelaku ini sempat mengancam istrinya dengan senjata tajam apabila melaporkan perbuatannya itu.

Saat penangkapan dan petugas juga mengamankan 2 bilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam istrinya itu.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Rabu (12/2/2020) sekira pukul 10.00 wib dan saat itu pelapor (ibu korban) mendapat informasi dari kerabatnya Susilawati yang menerangkan bahwa anak pelapor J (Pr 13 tahun) telah disetubuhi oleh WH ayah tirinya.

Atas informasi itu, pelapor langsung menanyakan hal ini kepada korban dan diakui oleh korban bahwa dirinya telah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya dimana pertama kalinya terjadi pada tahun 2015 lalu saat usianya baru 8 tahun.

Lebih lanjut diceritakan korban bahwa kejadian ini terus berulang dan terakhir kali terjadi pada Kamis (6/2/2020) lalu dan korban juga diancam oleh ayah tirinya tersebut apabila menceritakan kejadian ini kepada orang lain.

Atas kejadian ini Suharni selaku ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Zulfatriano, SH perintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memintakan Visum terhadap korban dan ditemukan bukti yang cukup terhadap perkara yang dipersangkakan kepada WH.

BACA JUGA :   Dapur Umum Polres Kampar Sajikan 350 Nasi Kotak untuk Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19

Selanjutnya pada Kamis sore (13/2/2020), Kanit Reskrim, Ipda Albert Sitompul, SH bersama Tim Opsnal Polsek berangkat ke Desa Lubuk Sakat dan setelah bekerjasama dengan masyarakat setempat diketahui keberadaan pelaku sedang berada dekat rumah kontrakannya.

Tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka WH serta 2 bilah pisau yang dibawanya serta selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Perhentian, Raja Iptu Zulfatriano, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Kapolsek bahwa tersangka HH alias WH telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + nineteen =