5 Bulan Buron, Pembobol Kedai Barang Harian di Pasar Danau Bingkuang Ditangkap Polisi

Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil menangkap salahsatu pelaku pencurian yang terjadi sebuah kedai barang harian pada bulan November 2019 lalu di Pasar Danau Bingkuang Kecamatan Tambang,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau.

Salahsatu tersangka kasus pencurian yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang tersebut adalah NS alias NW (26) warga Dusun III Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang, NW ditangkap pada hari Rabu (15/2/2020) kemarin saat berada dirumahnya

Berdasarkan keterangan korban, Yuslizar (50) bahwa kedai barang harian miliknya yang berlokasi di Pasar Danau Bingkuang telah dibobol maling pada 26 November 2019 lalu.

Lebih lanjut disampaikan Yullizar bahwa pelaku masuk ke kedainya dengan cara merusak kunci gembok pada Rolling Door kedainya dan saat itu sejumlah barang berhasil disikat pelaku berupa barang-barang harian dengan nilai kerugian sekitar Rp 5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tambang pada tanggal (15/4/2020), diketahui salahsatu pelakunya adalah NS alias NW warga Dusun III Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang.

Selanjutnya Kapolsek Tambang , Iptu Jurfredi, SH perintahkan Kanit Reskrim, Ipda Albert Sitompul, SH bersama Tim Opsnal Polsek untuk mencari tersangka dan Tim berhasil mengamankan tersangka NS alias NW ini saat berada dirumahnya.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa NW melakukan pencurian bersama rekannya Iwan Kopiak yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Bangkinang dalam kasus pencurian lainnya, seorang pelaku lainnya inisial W masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolsek Tambang, Iptu Jurfredi, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Jurfredi bahwa tersangka NS alias NW telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

BACA JUGA :   Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 3 Pengedar Shabu di Desa Sawah Baru Kampa

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 + eight =