594 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tapung amankan 6 pelaku judi Qiu-qiu diwilayah Desa Petapahan , Kecamatan Tapung,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, Jumat dinihari (28/2/2020)kemarin.
Para pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian tersebut adalah MS
(30), VL (38), RN (29), RK (24), RS (30) serta RM (33) dari mereka ini rata-rata bekerja sebagai buruh yang beralamat diwilayah desa Petapahan.
Bersama para pelaku turut diamankan barang bukti 7 kotak kartu domino yang masih baru, 27 lembar kartu domino yang sudah terpakai dan uang taruhan sebesar Rp 462 ribu.
Pengungkapan kasus itu berawal pada Jumat dinihari (28/2/2020) sekira pukul 01.30 Wib dimana saat itu unit Reskrim Polsek Tapung tengah melaksanakan kegiatan pemberantasan Premanisme diwilayah Simpang Topas desa Petapahan , Kecamatan Tapung.
Kemudian tim melihat ada sekelompok orang yang sedang bermain judi disebuah rumah serta langsung melakukan penggerebekan.
Petugas berhasil mengamankan 6 pelaku judi bersama barang bukti kartu domino dan uang taruhan sebesar Rp 462 ribu serta selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikannya bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono