Polsek Tapung Temukan Bukti Bahwa 2 Dari 6 Pelaku Judi Qiu-Qiu Yang Ditangkap Merupakan Penjual Togel

Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tapung temukan bukti baru bahwa 2 dari 6 pelaku judi Qiu-qiu yang ditangkap minggu lalu yaitu RO (29) serta VL (38) adalah penjual nomor judi Togel.

Sebagaimana diberitakan terdahulu bahwa pada hari Jumat (28/2) lalu, Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengamankan 6 pelaku judi jenis Qiu-qiu di wilayah Desa Petapahan, Kecamatan Tapung,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau.

Selanjutnya pada Rabu pagi (4/3) didapat informasi bahwa 2 dari 6 pelaku judi Qiu-qiu yang dalam proses penyidikan Polsek Tapung ini merupakan bandar judi togel.

Petugas kemudian memeriksa Hp milik ke-2 tersangka ini serta menemukan catatan pesanan penjualan nomor judi togel dari para pelanggannya dan setelah diinterogasi keduanya mengakui bahwa mereka memang menjual nomor judi togel.

Atas temuan ini Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan proses penyidikan baru atas keterlibatan ke-2 tersangka ini sebagai bandar judi togel.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno melalui Panit Reskrim, Iptu Aulia Rahman saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan dijelaskan Aulia bahwa kedua tersangka akan dijerat dalam 2 kasus perjudian dengan berita acara pemeriksaan yang terpisah.

“Nantinya para pelaku juga akan menjalani dua persidangan untuk 2 keterlibatannya dalam kasus perjudian, ungkap Aulia

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Puluhan Paket Shabu Ditemukan Petugas Saat Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Kampar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × four =