Kampar,reportaseindonesia.id | Tiga orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Bangkinang kedapatan miliki 34 butir Pil Ekstasi dalam razia rutin yang diadakan Sipir Lapas pada pada Kamis pagi (30/4/2020) kemarin dan Ke-3 orang Napi ini kemudian diserahkan kepada Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Kampar untuk dilakukan pengusutan atas perbuatannya.
Diketahui, Para Napi yang diamankan ini adalah RR alias R (37), JU alias B (38) serta HE alias PD (52) dan kini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kampar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Kamis (30/4/2020) sekira pukul 08.30 Wib dan saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari Ka Lapas Kelas II A Bangkinang, bahwa telah diamankan 3 orang Warga Binaan yang diduga mengedarkan narkotika jenis Pil Ekstasi didalam Lapas.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi Lapas Kelas II A Bangkinang dan sesampainya di Lapas para petugas ini langsung mengamankan ke-3 pelaku beserta barang bukti berupa 34 butir pil ekstasi, sebuah tas kecil warna coklat serta 1 pak plastik bening.
Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Daren bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti ( BB) telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas tersangka RR mengakui bahwa 34 butir pil ekstasi tersebut adalah miliknya, sementara tersangka JU mengaku disuruh RR mengambil tas berisi narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut serta kemudian tersangka JU menyuruh tersangka HE mengambil tas tersebut dan membuangnya ke dalam pipa selokan air, jelas Daren.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono