Kampar,reportaseindonesia.id | Seorang pria di Bangkinang ditangkap Satreskrim Polres Kampar, jumat sore (15/5/2020).
Pasalnya, Pelaku diduga kuat telah memperkosa seorang gadis belia yang masih dibawah umur sehari sebelumnya.
Pria bejad yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah AR alias DI (35) yang beralamat di Jalan Lembaga, Kelurahan Langgini , Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau.
Berdasarkan keterangan korban peristiwa ini bermula pada Kamis (14/5/2020) sekira pukul 15.00 WIB , saat itu korban E (17) pergi main kewarung tuak dekat rumah pelaku serta kemudian pelaku membujuk rayu korban untuk pergi memasak dirumah pelaku dan dijanjikan akan dibelikan baju baru.

Karena lugunya ABG ( Anak Baru Gede ) ini pun menuruti keinginan pelaku untuk pergi kerumah pelaku disebelah warung tuak tersebut untuk memasak dan sesampai dirumah korban disuruh memakai narkoba jenis shabu namun ditolak olehnya serta membuang shabu tersebut.
Melihat korban membuang shabu yang diberikannya, pelaku langsung naik pitam serta menampar dan mencekiknya.
pelaku kemudian membuka celana korban lalu memperkosanya dan usai melampiaskan nafsu bejadnya pelaku menyuruh korban pulang.
Atas peristiwa yang dialaminya tersebut dan korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutannya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dengan memintakan Visum terhadap korban dan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi.
Pada Jumat sore (15/5/2020), Anggota Unit II Satreskrim Polres Kampar mencari informasi mengenai keberadaan pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada dibelakang Terminal Bangkinang Kota.
Selanjutnya dipimpim Kanit II,IPDA Fitri Yeni, S.Psi bersama anggota Unit II lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk-duduk dan pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fajri, SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Fajri bahwa tersangka AR alias DI telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono