878 kali dilihat, 10 kali dilihat hari ini
Kampar,reportase indonesia.id | Eksistensi Satuan ResNarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Kampar,Provinsi Riau patut diapresiasi.
Pasalnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 3 tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu diwilayah Kabupaten Kampar,jumat (29/5/2020).
Penangkapan pertama sekira pukul 16.00 wib terhadap tersangka JU alias AN (33) warga Suka Makmur Desa Kebun Durian ,Kecamatan Gunung Sahilan dan dari pelaku didapati barang bukti 11 paket narkotika jenis shabu seberat 11,65 gram serta sejumlah peralatan penggunaan shabu.
Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib, Tim kembali menyasar seorang pelaku lainnya inisial RU alias YN (24) di Dusun Kuala Lumpur Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah dan dari penangkapan ini didapati barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu seberat 2,42 gram serta beberapa peralatan penggunaan shabu.
Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka JU sebelumnya di Desa Kebun Durian dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa narkotika pada tersangka JU didapatkan dari MA alias TO warga Jalur III Dusun Lapangan Desa Mayang Pongkai.
Petugas langsung memburu tersangka MA alias TO dirumahnya serta berhasil mengamankannya dan dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu seberat 0,83 gram beserta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasatres Narkoba , AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan disampaikan Daren bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono