Seorang Bandar Shabu di Desa Petapahan Jaya Diciduk Polsek Tapung

697 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar tangkap seorang pengedar Narkotika jenis shabu disebuah warung yang berlokasi di Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung ,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau,pada malam (10/6/2020) kemarin.

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah KW alias KI warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan pelaku dan petugas juga mengamankan barang bukti ( BB ) 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 3,02 gram serta beberapa peralatan penggunaan shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (10/6/2020) sekira pukul 18.00 Wib dan saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung milik terlapor yang berlokasi di Desa Petapahan Jaya sering dijadikan sebagai tempat Tranksanksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Tapung menemukan target saudara KW alias KI lagi duduk-duduk di warung miliknya dan langsung diamankan oleh petugas diduga saat itu tersangka sedang menunggu orang yang akan membeli shabu darinya.

Selajutnya petugas melakukan pengeledahan diwarung milik terlapor yang disaksikan perangkat desa setempat dan dari hasil penggeledahan ditemukan 9 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok merk gudang garam beserta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Marno bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-74, Polres Kampar Bersama Dinkes Gelar Rapid Test Drive Thru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − one =