Pengedar Narkoba Dengan BB 26 Paket Shabu Siap Edar Diciduk Polsek Kampar Kiri

618 kali dilihat, 10 kali dilihat hari ini

Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu diwilayah desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, minggu sore (16/8/2020).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian itu adalah RZ (26) warga Dusun III Pulau Baru Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan.

Bersama tersangka diamankan barang bukti 26 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 4,85 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Minggu siang (16/8/2020), saat itu Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Bambang Sugeng, SH, MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di salah satu rumah warga Dusun III Pulau baru Desa Sahilan Darussalam.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kampar Kiri perintahkan Kanit Reskrim, Iptu Ferry M. Fadillah, SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.00 wib tim menuju rumah pelaku yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Tim mendapati target saudara RZ sedang mencuci mobil disamping rumahnya dan langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan badan terhadapnya. dari hasil penggeledahan badan ditemukan 2 paket kecil shabu dikantong celananya.

Kemudian tim melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan kembali ditemukan barang bukti lain berupa 24 paket kecil shabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Bambang Sugeng, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

BACA JUGA :   Gubri Bersama Kapolda dan Danrem 031/ WB Tanam Perdana Bibit Jagung Untuk Ketahanan Pangan di Desa Bencah Kelubi

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × 5 =