595 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), tersangkanya MA alias IP (32) warga kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota ini ditangkap pada Sabtu (22/8/2020)saat berada diwilayah Danau Bingkuang ,Kecamatan Tambang,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau.
Penangkapan MA alias IP tersebut atas laporan dari korbannya saudara Ardiman warga Bangkinang dimana korban melaporkan bahwa tersangka MA alias IP telah mencuri sepeda motor Honda Beat miliknya pada Jumat malam (21/8/2020) diwilayah Kampung Godang Desa Pulau Lawas ,Kecamatan Bangkinang.
Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban yang telah dicuri oleh tersangka MA alias IP beberapa jam setelah kejadian.
Peristiwa ini berawal pada Jumat (21/8/2020) sekira pukul 19.00 Wib dan ketika itu korban baru tiba dirumahnya di Dusun Kampung Godang Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang. saat itu korban bertemu pelaku yang langsung naik keatas sepeda motornya dan minta diantarkan kerumah kakak pelaku.
Beberapa saat kemudian korban dan pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut dan diperjalanan tepatnya di Dusun Kampung Godang korban menghentikan sepeda motornya untuk mengisi BBM serta korban bersama pelaku turun dari sepeda motor tersebut.
Setelah itu korban mendatangi pemilik kios minyak serta meninggalkan sepeda motornya dan tiba-tiba pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa seizin sepegetahuannya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan serta melakukan pengejaran terhadap pelaku dan Tim akhirnya berhasil menangkap tersangka MA alias IP beserta sepeda motor milik korban yang dicurinya diwilayah Danau Bingkuang Kecamatan Tambang. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar ,AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fajri , SH ,SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Fajri bahwa tersangka MA alias IP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono