361 kali dilihat, 10 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil meringkus 3 kawanan pelaku Curanmor (Pencurian Sepeda Motor) dan ketiganya ditangkap ditempat terpisah pada hari Minggu (23/8/2020) kemarin.
Para pelaku curanmor yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah WY (38), SS (33) dan DS (24), ketiganya merupakan warga Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Selain mengamankan para pelaku dan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor Honda Verza warna hitam BM-2691-FC, 2 buah pahat, sebuah tang, sebuah kepala kunci T, sebuah kunci bentuk Y serta sebuah tas pinggang warna hitam.
Penangkapan mereka atas laporan dari korbannya saudara Gilang warga Beringin Lestari Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau dimana Gilang melapor karena kehilangan sepeda motor Honda Verza 150 CB pada Selasa malam (21/7/2020) yang lalu.
Kejadian tersebut berawal pada Selasa (21/7/2020) sekira pukul 21.00 wib, saat itu korban sedang bekerja di kantor besar PT. Rama Bhakti Estate Desa Beringin Lestari Tapung Hilir, Gilang memarkir sepeda motornya di parkiran kantor.
Pada saat akan pulang kerumah korban tidak mendapati lagi sepeda motornya ditempat tersebut.
Selanjutnya bersama rekan kerjanya mereka mencari sepeda motor tersebut diseputaran kantor namun tidak ditemukan dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir , AKP Asep Rahmat, SH ,SIK perintahkan Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Kemudian pada Minggu siang (23/8/2020) sekitar pukul 11.00 wib, anggota Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan WY salah satu terduga pelaku dan tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Hendro Wahyudi langsung mengejarnya.
Tim berhasil menangkap WY ketika sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU menuju arah Pasar Minggu Kandis dan saat digeledah ditemukan didalam tas pinggang milik WY beberapa peralatan yang digunakannya dalam aksi pencurian.
Saat diinterogasi oleh petugas, dimana WY menerangkan bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama 2 temannya yaitu SS dan DS.
selanjutnya dilakukan pengembangan serta berhasil diamankan kedua pelaku lainnya itu.
Kapolsek Tapung Hilir, AKP Asep Rahmat ,SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pelaku pencurian tersebut dan disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pengecekan urine terhadap mereka 2 orang diantaranya positif Methamphetamine yang mengindikasikannya sebagai pengguna narkoba jenis shabu.
” Ketiga tersangka beserta barang bukti ( BB) telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono