![]()
Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota berhasil mengamankan salah satu dari dua terduga pelaku narkoba, pada Kamis sore (20/9/2020) di Jalan T. Tambusai Kelurahan Langgini ,Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EY alias EN (35) warga Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max Nopol BM-4127-FC warna hitam yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Kamis siang (10/9/2020) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Kapolsek Bangkinang Kota, Iptu Era Maifo, SH serta Kanit Reskrim, Ipda Toni ,SH beserta 2 orang anggota Opsnal Polsek mendapat infomasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Bangkinang Kota ada transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bangkinang Kota langsung menuju lokasi dan pada saat berada dijalan Tuanku Tambusai, tepatnya disebelah Kantor DLH, Tim melihat 2 orang yang diduga sebagai target sedang mengendarai Motor Yamaha N-Max langsung dilakukan penghadangan.
Petugas berhasil mengamankan salah satu dari kedua pria tersebut yaitu EY alias EN dan sementara seorang temannya berhasil meloloskan diri.
Pada saat ditangkap ditemukan pada tersangka EY alias EN ini barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening.
atas temuan itu tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bangkinang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Bangkinang Kota, Iptu Era Maifo, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono




